Selasa, 25 Januari 2011

Hukum Newton

Hukum Newton
   Hubungan antara gaya dan gerak pertama kali dikemukakan oleh Sir Isaac Newton pada tahun 1687. Hubungan antara gaya dan gerak dinyatakan dalam hukum newton yang terdiri dari Hukum I Newton , Hukum II Newton dan Hukum III Newton .
1. Hukum I Newton
        Hukum I Newton berisi tentang kelembaman atau inersia . Kelembaman atau inersia adalah kemampuan suatu benda dalam mempertahankan posisi atau kedudukan. Jika benda diam, benda akan cenderung diam dan benda yang bergerak akn cenderung terus bergerak, jika tidak ada gaya yang dikenakan padanya. jadi, Hukum I Newton dinyatakan sebagai berikut .
"Benda yang diam memiliki kecenderungan terus diam dan benda yang bergerak memiliki kecenderungan terus bergerak , jika tidak ada gaya yang dikenakan padanya."
      Jika Resulatan gaya dinyatakan sebagai F, Hukum I Newton dapat dinyatakan dalam rumusan matematis berikut.



2.Hukum II Newton
        Berdasarkan Hukum I Newton bahwa sebuah benda akan mempertahankan posisinya jika tidak ada gaya yang mengenainya. jadi, untuk merubah posisi atau kedudukan suatu benda maka harus dikenakan gaya . Besarnya gaya yang diperlukan untuk merubah posisi atau kedudukan sebuah benda dinyatakan dalam hukum II Newton sebagai berikut.
"Percepatan akibat adanya Resultan Gaya yang bekerja pada suatu benda berbanding lurus dengan resultan gaya dan berbanding terbalik terhadap masa benda."

    Pernyataan pada hukum II Newton tersebut dapat dinyatakan dalam rumusan matematis yaitu sebagai berikut.


3.Hukum III Newton
        Ketika kamu memukulkan tangan mu ke meja maka tangan mu akan sakit. semakin keras kamu memukul meja,tanganmu akan semakin sakit. rasa sakit tersebut sebanding dangan gaya yang kamu kenakan kemaja. Hukum III Newton disebut juga hukum aksi reaksi yang menyatakan bahwa apabila sebuah benda mengerjakan gaya (gaya aksi) kepada benda yang lain,benda kedua akan mengerjakan gaya (gaya reaksi) pada benda pertama yang besarnya sama dan arah berlawanan.Jadi,hukum III Newton dapat dinyatakan sebagai berikut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar